Pemindahan Arsip Inaktif BPPKAD

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemindahan arsip inaktif dari Bidang Anggaran ke Sekretariat sebagai Unit Kearsipan. Pemindahan arsip tersebut dilakukan terhadap arsip inaktif sebanyak 4974 berkas.

Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media arsip serta dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: (1) penyeleksian Arsip Inaktif; (2) pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; (3) penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan.

Pemindahan arsip merupakan langkah penting dalam memelihara sistem arsip yang kredibel, andal dan efektif. Adapun beberapa alasan penting bagi pencipta arsip untuk melakukan pemindahan arsip, yaitu untuk:

  1. Tertatanya arsip dinamis di masing-masing instansi pemerintah maupun perusahaan sehingga informasinya dapat didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan operasional instansi/perusahaan yang bersangkutan.
  2. Terjadinya efisiensi dalam penggunaan ruangan, peralatan, tenaga maupun dana karena telah dimusnahkannya arsip-arsip yang tidak berguna.
  3. Terselamatkannya arsip yang bernilai guna sekunder sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yaitu dengan diserahkannya arsip statis instansi/perusahaan kepada ANRI.
  4. Memudahkan penemuan kembali arsip yang disimpan. Arsip yang tertata rapi, baik fisik maupun informasinya maka apabila diperlukan dapat ditemukan secara benar, cepat, dan tepat.
  5. Menghindari masalah hukum yang disebabkan oleh arsip, misalnya tuntutan pidana, perdata.
  6. Mengurangi risiko informasi sensitif atau pribadi jatuh ke tangan yang salah
  7. Menunjukkan akuntabilitas dan konsistensi organisasi atau perushaan dengan melakukan penyusutan arsip