Usaha kos kosan dikenakan pajak atau tidak?
Pajak kos-kosan pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur 10 atau lebih.
Sedangkan untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang di dalamnya dikatakan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.
Disimpulkan bahwa untuk usaha kos dengan jumlah ruang tidur 10 kamar atau lebih dikenakan pajak daerah (Pajak hotel) sedangkan kos kosan yg kurang dari 10 kamar dikenakan Pajak Pusat (PPh).