BPPKAD Ikuti Seminar Nasional Sertifikasi dan Penertiban Aset Negara ( Narasumber Pimpinan KPK )

Purworejo – Badan Pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti Seminar Nasional Sertifikasi dan Penertiban Aset Negara (07/12/2021).

Dalam acara tersebut dimana Nara Sumber pertama Nawawi Pamolongo (Pimpinan KPK RI ) memberi materi dengan judul “ STRATEGI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENYELAMATAN ASET BUMN dan DAERAH “
Disampaikan dalam seminar bahwa strategi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan melalui :

  1. Pendidikan Anti Korupsi seperti Program Pendidikan, Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi secara sistematis dan implementatif bagi aparatur ,pendidik,mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dengan melibatkan semua pihak.
  2. Pencegahan Korupsi/Perbaikan sistem, Berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh KLOP antara lain program koordinasi wilayah, pengendalian gratifikasi, Kepatuhan LHKPN dan monitoring.

Disampaikan Juga bahwa Tugas dan Wewenang KPK berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah :

  1. Pencegahan : Tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi
  2. Koordinasi : Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
  3. Supervisi : Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
  4. Penindakan : Penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  5. Eksekusi : Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Delapan (8) Titik Rawan Korupsi

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD seperti Mark up anggaran, Alokasi Pokir yang tidak sah, Keterlambatan Pengesahan APBD, Praktik suap/pemerasan dalam pengesahan Anggaran
  2. Pengadaan Barang dan Jasa seperti UKPBJ tidak independen dan permanen, PBJ yang tidak transparan dan akuntabel, Adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaan PBJ, Persekongkolan Pelelangan
  3. Perizinan seperti Perizinan yang tidak transparan dan akuntabel, Pelayanan yang tidak memadai/representative, Pendelegasian kewenangan belum sepenuhnya dilaksanakan
  4. Pengelolaan APIP seperti Kurangnya jumlah APIP, Kompetensi APIP yang kurang memadai, Peran APIP belum optimal dalam melakukan pendampingan kepada perangkat daerah
  5. Manajemen ASN seperti Standar pengelolaan ASN belum diimplementasikan ( ANJBA,ABK,Kompetensi ), Beluma ada mekanisme penilaian kinerja dan pemberian reward & punishment
  6. Optimalisasi Pajak Daerah seperti Data base kurang optimal dan tidak di update, Data Pajak belum sesuai dengan potensi sebenarnya, Tidak ada inovasi peningkatan pajak, Tunggakan pajak yang tidak tertagih
  7. Manajemen Aset Daerah seperti Rendahnya komitmen pengelolaan aset, Tidak dilaksanakan/optimal koordinasi dan rekonsiliasi aset, Pengamanan aset tidak menjadi prioritas sehingga banyak aset belum bersertifikasi bahkan bermasalah
  8. Tata kelola keuangan desa seperti SDM desa yang masih belum memahami tata kelola keuangan sampai pertanggungawaban, Tingginya potensi digunakan pihak tertentu, Belum dimanfaatkan sesuai tujuan alokasinya

KUNCI KEBERHASILAN PENCEGAHAN KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH

  1. Komitmen Pimpinan ( Kepala Daerah dan DPRD )
  2. Integritas ASN
  3. Sistem Tatakelola yang terintegrasi
  4. Pengawasan yang memadai
  5. Reward and Punishment
  6. Partisipas aktif publik dan stakeholders