Konferensi Sekdes Se-Kecamatan Grabag – BPPKAD Sebagai Narasumber
Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo diwakili oleh Kasubbid Dana Bantuan Daerah diundang sebagai Narasumber dalam acara Konferensi Sekdes se-Kec. Grabag hari Selasa, 23 Nov 21 di Aula Kec. Grabag, dengan materi “Sekdes Sebagai Verifikator DPA/LPJ”
Permendagri menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, termasuk menjadi tugas Sekdes. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.
Tugas Sekdes atau Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 5 dengan uraian sebagai berikut:
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d. mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.