Desk Persiapan Penyaluran DAK Fisik Tahap III TA 2021
Sesuai ketentuan PMK 130/PMK.07/2019 syarat penyaluran DAK Fisik Tahap III paling lambat disampaikan ke KPPN tanggal 15 Desember 2021 dengan syarat penyerapan keuangan minimal sebesar 90% dari dana yang diterima RKUD dan capaian output fisik minimal sebesar 70%.
Posisi pada tanggal 16 November 2021 masih terdapat 5 Sub Bidang DAK Fisik yang belum terpenuhi syarat salur tahap III dan belum mengajukan permintaan reviu Laporan Capaian Output dan Realisasi Fisik ke Inspektorat. Oleh sebab itu BPPKAD Kabupaten Purworejo mengadakan Desk kepada 5 Pengelola DAK Sub Bidang tersebut untuk segera mempercepat penyerapan dan capaian output fisik sesuai ketentuan PMK 130/PMK.07/2019.
Dari hasil Desk tersebut 4 Sub Bidang sudah siap untuk memenuhi syarat salur tahap III dan siap direviu oleh Inspektorat. Sedangkan terdapat satu Sub Bidang yaitu Sub Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan baru siap tanggal 22 November 2022.