Rakor Tindak Lanjut Kegiatan P3D Kabupaten Purworejo 2021

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti Rakor Tindak Lanjut P3D Kabupaten Purworejo ( 03/11/2021 ). Rapat persiapan yang berlangsung di Depot Arsip Pemkab Purworejo dipimpin langsung oleh Kepala Dinarpus Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh 14 OPD terkait P3D.

Hasil dari koordinasi tersebut bahwa OPD harus menyiapkan sarpras untuk penyelamatan arsip/dokumen terkait Transportasi, ATK dan Ruang Transit Dokumen P3D yang akan diserahkan. Membentuk Tim penyelamatan arsip/dokumen di masing – masing OPD yang melibatkan Sekretaris dan bidang – bidang. Sekretaris selaku Kepala Unit Kearsipan melakukan pembinaan penataan arsip ke masing – masing bidang /anggota TIM. Dan disampaikan batas akhir penyerahan arsip P3D yang sudah tertata rapi didalam boks beserta daftar arsipnya sebelum tanggal 15 Desember 2021. Adapun arsip/dokumen yang diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah adalah semua arsip/dokumen Tahun 2017 – 2019 yang telah inaktif.

Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, sehingga ada beberapa OPD yang mengalami perubahan susunan sehingga Pemerintah berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip perangkat daerah yang tercipta secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.