Survey Menindaklanjuti Permohonan Pembongkaran Bangunan Gedung SMP N 8 Purworejo

Pada tanggal 21 Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo nomor 084/3310/2021 dilaksanakan survey lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pembongkaran bangunan gedung SMP Negeri 8 Purworejo.

Survey lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pembongakaran bangunan gedung SMP Negeri 8 Purworejo tersebut dilaksanakan oleh personil dari BPPKAD Kabupaten Purworejo dan personil Dinas PUPR sebagai pihak yang mempunyai kompetensi untuk menilai material hasil bongkaran bangunan.

Hasil material bongkaran bangunan tersebut untuk selanjutnya akan disimpan atau diamankan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan proses selanjutnya atas keberadaan material hasil bongkaran bangunan, seperti penjualan/lelang, permohonan pemanfaatan, atau dimusnahkan apabila memang dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomi.