Video Conference Pelaksanaan Penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, melalui Bidang P2AD pada tanggal 12 Oktober 2021, melaksanakan kegiatan video conference dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tentang penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tersebut adalah tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah. Dalam kesempatan acara video conference tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tentang pentingnya Permendagri nomor 17 tahun 2021 untuk pelaksanaan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah yang meliputi siklus :
- Pembukuan untuk pendaftaran dan pencatatan BMD
- Inventarisasi untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan BMD
- Pelaporan untuk penyusunan, penyampaian data dan informasi BMD