Video Conference Pelaksanaan Penerapan Aplikasi E-BMD
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, melalui Bidang P2AD pada tanggal 14 Oktober 2021, melaksanakan kegiatan video conference dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tentang pelaksanaan penerapan aplikasi e-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. .
Penerapan pelaksanaan aplikasi e-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tersebut adalah tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah baik aset tetap maupun persediaan dengan menggunakan aplikasi. Dalam kesempatan acara video conference tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tentang pentingnya penerapan pelaksanaan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri nomor 17 tahun 2021 untuk pelaksanaan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah dalam satu system untuk aset tetap maupun persediaan. Sistem aplikasi tersebut juga mengakomodasi output laporan yang mencerminkan seluruh format laporan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2021.