Purworejo Bahas Juklak APBD Tahun 2021 dan 2022
Purworejo – Pada tanggal 13 Oktober 2021, di Ruang Rapat Lantai I Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah diadakan rapat koordinasi terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) APBD Tahun 2021 dan 2022. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun dengan terbitnya peraturan tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan APBD yang sudah ada serta dapat dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan Juklak di tahun-tahun mendatang.
Pembahasan kali ini dihadiri oleh Tim Pembahas serta turut mengundang Inspektorat Kabupaten Purworejo. Dalam pembahasan disepakati bahwa terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021, sedangkan untuk Tahun 2022 pengaplikasian ketentuan baru akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun 2022.