Implementasi smart map untuk intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan

Salah satu bidang yang di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) adalah optimalisasi pendapatan. Tiap daerah dituntut untuk selalu melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pada tahun 2021 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melakukan implementasi aplikasi smart map di 25 kelurahan.

Dalam aplikasi smart map ini nantinya petugas operator yang masuk dalam Tim Intensifikasi Pemungutan PBB di desa bisa mengetahui lokasi objek yang masih mempunyai tunggakan dengan cepat. Dalam peta akan tampil warna hijau apabila objek tersebut sudah lunas, warna kuning yang masih menunggak dan warna ungu untuk objek fasilitas umum.

Dengan adanya aplikasi smart map ini diharapkan akan mempermudah pemungut dalam pelaksanaan pemungutan PBB sehingga pendapatan asli daerah bisa meningkat dan pembangunanpun bisa berjalan dengan baik.