INBUP PPKM LEVEL 4 COVID 19 DI KABUPATEN PURWOREJO

Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan memperhatikan masih tingginya kasus Covid 19 di Kabupaten Purworejo serta dalam rangka mendorong sinergitas kebijakan penanganan kasus Covid 19 maka Bupati Purworejo memberi Intruksi kepada Para Pimpinan OPD di seluruh Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan Intruksi PPKM level 4 Covid 19 di Kabupaten Purworejo terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 s.d 30 Agustus 2021.