BPPKAD MENGIKUTI SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2021

Di tengah suasana pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM, BPPKAD Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Agus Amin Fadillah, S.E., M.M. (Sekretaris) berkesempatan mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 itu berupa sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Bahri, SSTP, M.Si. (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri).

Reguasi baru yang disosialisasikan tersebut sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 itu menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021.