BPPKAD MENGIKUTI SOSIALISASI INMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2021

Pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sesuai radiogram dari Menteri Dalam Negeri Nomor T.005/4669/BAK Tanggal 23 Agustus 2021, BPPKAD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Sri Raharjo, S.E., M.M. (Kasubag Keuangan) melalui video conference mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Informasi yang diperoleh dari sosialisasi tersebut bahwa Kabupaten Purworejo bergeser dari sebelumnya level 3 menjadi level 4.  Beberapa hal terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4 harus menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku dari mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.