Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Pada tanggal 16 Agustus 2021 BPPKAD Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pajak Selain PBB dan BPHTB melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat BPPKAD Kabupaten Purworejo pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh BPPKAD, Dinas PTMPTSP, Satpol PP dan Bagian Hukum.
Pembahasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik untuk pajak Self Assesment.