Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN sudah bisa dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial resmi mengumumkan, pemutakhiran data dapat dilakukan mulai 15 Juli 2021 pukul 19.15 WIB. Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat dapat diunduh di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id
Untuk diketahui, PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik. Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Kabupaten Purworejo sendiri mengumumkan PDM tersebut le seluruh ASN melalui Surat Sekda Kabupaten Purworejo Nomor 800/4976 tentang Pemutakhiran data mandiri di Aplikasi SAPK.
Berikut Surat bida di Download :
Adapun Keputusan Kepala BKN tentang pemutakhiran data sebagai berikut :