Pemenuhan Data Dukung RB BPPKAD Kabupaten Purworejo
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah Model Penilaian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja instansi pemerintah
Dasar Hukum :
Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, Peraturan Menteri PAN & RB nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 , Peraturan Menteri PAN & RB nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokras
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan tersebut sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah termasuk di pemerintah kabupaten purworejo.
Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Pemerintah secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah (pemerintah daerah), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment). Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online Dan Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksud.
PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online. K/L dan Pemda termasuk pemerintah Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil PMPRB Online kepada Kementerian PANRB/UPRBN minimal sekali dalam setahun . Dimana penilaian tersebut dengan katagori :
Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :
- Mempelajari ketentuan penyelenggaraan reformasi birokrasi
- Melakukan internalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing
- Membentuk Tim RB di masing-masing perangkat daerah dan menyusun Rencana penyelenggaraan RB (rencana sesuai/ memperhatikan kertas kerja evaluasi unit)
- Menyelenggarakan Reformasi sesuai dengan Rencana
- Untuk perangkat daerah tertentu selain menyelengarakan reformasi birokrasi tingkat perangkat daerah, juga ikut menjadi pendukung 8 Area perubahan Reformasi birokrasi baik komponen hasil maupun pengungkit untuk tingkat Instansi/ Kabupaten, dukungan tersebut dengan menyelengarakan road map (perbup road map) reformasi birokrasi pada perangkat daerah masing-masing yang sesuai kertas kerja reviu instansi/pemerintah Kabupaten