Kunjungan Kerja BPPKAD ke Bappenda Kota Semarang

Menidaklanjuti video conference dengan Kemendagri tentang inovasi Pemerintah Daerah di masa pandemic dalam menaikkan pendapatannya, BPPKAD selaku pengelola sektor pendapatan terbesar yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, merencanakan untuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan Wajib Pajak bisa melunasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebagai bahan referensi, BPPKAD, khususnya Bidang PBB dan BPHTB, pada hari Kamis, 03 Juni 2021 melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Kunjungan kerja diikuti oleh 8 orang dengan dipimpin oleh Bapak Iswahyudi Panji Utomo, ST,MM. Dalam kunjungan ini, beberapa hal yang bisa dipelajari antara lain : optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; syarat dan ketentuan dalam penyusunan Surat Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; dan teknis penghapusan sanksi administrasi berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan