Rekonsiliasi Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020

Rekonsiliasi piutang pajak dan retribusi daerah tahun 2020 (03/05/2021) , diikuti oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo, DINKUKMP Kabupaten Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dan Dinperkimtan Kabupaten Purworejo.
Sampai dengan Akhir tahun 2020, terdapat piutang pajak dan retribusi daerah yang tercantum pada Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.
Piutang pajak daerah terdiri dari : piutang PBB P2, piutang pajak reklame, dan piutang pajak air tanah.
Piutang retribusi daerah terdiri dari piutang retribusi pelayanan pasar, piutang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Serta terdapat piutang dari sewa rusunawa yang dikelola oleh dinperkimtan.
Agar semua perangkat daerah dapat melaksanakan penagihan piutang semaksimal mungkin, dan secara rutin melaporkan progres realisasinya.
DINKUKMP agar dapat berkoordinasi dengan kepala pasar daerah terkait data wajib retribusi, sehingga penetapan retribusi dapat dilaksanakan dengan baik dan valid sesuai data dilapangan.