Finalisasi Rencana Penggunaan Sisa DID Tahun Anggaran 2020
Hari ini, Selasa tanggal 25 Mei 2021 BPPKAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat finalisasi rencana penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020. Rapat dipimpin oleh Kepala BPKKAD, Dra. Woro Widyawati, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Rencana penggunaan Sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.
Sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomot 17/PMK.07/2021, sisa DID Tahun Anggaran 2020 dapat digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan, bidang kesehatan termasuk untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sarama prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan, penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industry kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan/atau perlindungan sosial.
Sisa DID Tahun 2020 sebesar Rp6.037.201.204,00 terdiri dari Sisa DID Reguler sebesar Rp1.815.844.436,00 dan Sisa DID Tambahan sebesar Rp4.221.356.768,00. Rencana penggunaan sisa DID yang disepakati dalam rapat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan akan diajukan untuk dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).