Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Perda Retribusi Kekayaan Daerah
Jumat, 23 April 2021 BPPKAD Kabupaten Purworejo mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 15 Tahun 2010 tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Madiun dihadiri oleh unsur BPPKAD Kabupaten Purworejo, DPUPR Kabupaten Purworejo , Dikpora Kab. Purworejo, Dinperkimtan Kab. Purworejo, Dinparbud Kab. Purworejo , Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim dan Pansus 24 DPRD Kab. Purworejo. Kunjungan kerja di DPRD Madiun untuk membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 16 Tahun 2010.
Ketua Pansus 24 DPRD Kabupaten Purworejo memberikan arahan terkait rencanan perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2010 diperlukan komunikasi yang baik dengan seluruh eksekutif khususnya Organisasi Perangkat Dareah (OPD) yang merupakan OPD teknis langsung pengelola aset kekayaan darah, karena tanpa komunikasi yang baik pembahasan Raperda tersebut tidak akan berjalan dengan baik.