Cek Lapang atas Permohonan Pengurangan a.n. Suharti

Berkaitan dengan permohonan pengurangan ketetapan PBB oleh Suharti, NOP 33.06.090.016.020-0026.0 (Nama SPPT : Darmo S), Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Petugas BPPKAD melakukan cek lapang pada tanggal 25 Maret 2021 untuk mengetahui keadaan objek pajak dan subjek pajak. Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan di SPPT sebesar Rp 9.707.325,-. Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan di SPPT sebesar Rp 248.570,-. Hasil cek lapang diantaranya adalah objek tanah dan bangunan hotel kondisi bangunan masih asri dan dibangun pada tahun 1921. Karena kondisi umur dan model bangunan yang tidak modern, menyebabkan tamu yang mengunap sedikit, Ibu Suharti pekerjaannya hanya mengurus Hotel Kencana yang masih milik keluarga, tidak ada pekerjaan lain dikarenakan factor usia Ibu Suharti yang sudah tua. Untuk selanjutnya, akan dilakukan kajian untuk mengusulkan pengurangan atas ketetapan PBB tersebut.