Koordinasi Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan Berdasarkan Permenpan RB
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan tersebut merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari ASN.
Karena hal tersebut perwakilan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dari Bagian Umum dan Kepegawaian mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan Anjab ABK di Yogyakarta selama 4 hari. Acara yang di koordinatori oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD di Kabupaten Purworejo.
Sebagai pembicara dalam acara tersebut Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Supardiyana mengungkapkan bahwa Peraturan mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah. Tidak seperti yang telah lalu dalam penyusunan Anjab dan ABK form penyusunannya terpisah.
Dalam penyusunan anjab dan ABK, ada tahapan yang harus dilewati satu persatu. Yang pertama harus identifikasi mandat terlebih dahulu, yang kedua desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan. Tahapan dalam penyusunan anjab dan abk tersebut tidak boleh dilewati, karena dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif.
Supardiyono menjelaskan terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Pertama, sebuah jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Yang perlu diperhatikan adalah tugas berbeda dengan aktivitas. Selanjutnya, tugas-tugas tersebut harus saling berkesinambungan dan memiliki keterkaitan.
Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak.