BPPKAD Mengikuti Webinar Sosialisasi PMK Nomor 231/PMK.07/2020

Tiga Bidang yaitu Bidang Anggaran, Bidang Pendapatan Transfer dan Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan serta Sekretariat BPPKAD Kabupaten Purworejo mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Selasatanggal 16 Maret 2021 daripukul 09.00 WIB sampai selesai. Ada dua regulasi yang disosialisasikan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib dan PMK Nomor 231 /PMK.07/2020 tentang Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya.

Krgiatan Webinar dibuka oleh Bapak Agung Widiadi (Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi). Ada 2 Narasumber yang menyajikan materi paparan yaitu : Sandy Firdaus (Kasubdit Data Keuangan Daerah) dengan materi terkait PMK Nomor 231 /PMK.07/2020 dan Arifudin Miftakhul Huda (Kasi Pelaporan Keuangan Daerah) dengan materi terkait PMK Nomor 207 /PMK.07/2020.

Ada  beberapa perubahan mendasar dalam 2 regulasi tersebut terutama PMK Nomor 231/PMK.07/2020, yaitu :

(1) Semula laporan disampaikan hardcopy menjadi softcopy (PDF);

(2) Data bulanan semula tanggal 20 bulan berikutnya menjadi tanggal 5 bulan berikutnya;

(3) Penambahan jenis laporan, berupa

a. Laporan Operasional,

b. Laporan Perubahan SALDO,

c. Laporan Perubahan Ekuitas,

d.Laporan capaian output APBD triwulanan,

e. Laporan Pemda sesuai permintaan DJPK dalam rangka konsolidasi fiscal nasional,

f. Laporan selain data bulanan melalui interkoneksi data transaksi untuk Pemda yang telah melakukan interkoneksi data transaksi, yang diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Perimbangan Keuangan;

(4) Daerah yang telah melakukan interkoneksidata transaksi dan telah berstatus koneksi aktif serta datanya tersedia, maka laporan data bulanan dapat disampaikan melalui interkoneksi data transaksi, kecuali perkiraan belanja. Satu hal yang perlu diperhatikan seluruh PEMDA bahwa ada sanksi berupa penundaan DAU atau DBH bagi PEMDA yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan dan Laporan PEMDA lainnya.

Substansi dari PMK Nomor 207/PMK.07/2020. Belanja Wajib adalah belanja yang wajib dialokasikan oleh Daerah untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, terdiriatas:

(1) Paling sedikit 20% dari total Belanja Daerah dianggarkan untuk Belanja Pendidikan;

(2) Paling sedikit 10% dari total Belanja Daerah di luar Belanja Gaji dianggarkan untuk Belanja Kesehatan;

(3) Belanja infrastruktur Daerah, paling sedikit sebesar persentase tertentu dari DTU sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berjalan atau yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan;

(4) Alokasi Dana Desa, sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berjalan atau yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Ada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) bagi PEMDA yang tidak memenuhi Belanja Wajib yang diatur dalam PMK Nomor 207/PMK.07/2020.