Sosialisasi Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian TPP Kabupaten Purworejo
Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Purworejo (5/03/2021). Sosialisasi dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang dan dihadiri oleh perwakilan OPD seluruh Purworejo.
Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Dasar Hukum dari Pemberian TPP di Lingkungan Pemkab Purworejo adalah sbb:
01
PP Nomor 12 Tahun tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
02
Kepmendagri No 900-4700 Tahun
2020 tentang Tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhdap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
03
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2021
04
Keputusan Bupati Purworejo Nomor
160.18/100/2021 tentang Penetapan
Besaran Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo Tahun 2021
05
Keputusan Bupati Purworejo
Nomor 160.18/5/2021 tentang
Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan
PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan aturan-aturan diatas khususnya Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/5/2021 tentang Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo bahwa pemberian TPP harus sesuai dengan Nomenklatur Jabatan dan Kelas Jabatan.
Selain sinkronisasi TPP juga di sosialisasikan mengenai PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021, dimana untuk tahun 2021 penyusunan SKP dilakukan dua kali yaitu pada bulan Januari dan Bulan Juli dan untuk penilaian dilakukan akhir tahun kegiatan. Untuk penyusunan seperti tersebut masih menunggu ketentuan pelaksanaan dari BKN.
Berikut Materi Sosialisasi Bisa di Download :