Penyampaian LKPD Kab. Purworejo TA. 2020
Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan LKPD Kabupaten Purworejo TA. 2020 kepada Inspektorat(22/02/2021). Kegiatan yang dilaksanaka di ruang otonom tersebut di pimpinan Sekretaris Daerah Kab. Purworejo.
Dijelaskan bahwa LKPD diserahkan kepada inspektorat untuk direviu, mulai tgl 23 februari s.d 10 maret 2021, adapun yang disampaikan : LRA, LO, NERACA, LPSAL, LPE, LAK DAN CaLK, reviu dilaksanakan di ruang rapat ass. 2, rencana LKPD akan diserahkan kepada BPK paling lambat tgl 30 maret 2021.