Surat Edaran Sekretaris Daerah Purworejo tentang Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Penertiban Regulasi melalui Penyusunan Peraturan Bupati

Dalam rangka mewujudkan Kepastian Hukum, Ketertiban Hukum dan Penertiban Regulasi melalui Penyusunan Peraturan Bupati, maka telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/695/2021 Tanggal 4 Februari 2021. Dalam Surat Tersebut disebutkan hal-hal untuk dipedomani yaitu :

  1. Peraturan Bupati diterbitkan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Bupati setiap tahun anggaran.
  2. Program Pembentukan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah pemrakarsa, sesuai kebutuhan dan prioritas.
  3. Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, nasing-masing Perangkat Daerah yang pembentukanya diamanatkan oleh Peraturan Daerah.
  4. Rancangan Peraturan Bupati disusun oleh Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah.