Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020
Sebagai tindak lanjut PMK 139/PMK.07/2019 pasal 20 ayat (6) dan (7) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penenmaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Pada hari Jum’at, 22 Januari 2021 Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak sebagamana dimaksud bersama dengan Kepala KPPN Purworejo dan Kepala KPP Pratama Purworejo.
Terdapat Selisih perhitungan pemungutan pajak antara Bendahara Umum Daerah dengan KPP Pratama sebesar Rp30.305.448,00 (Tiga puluh juta tiga ratus lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah). Selisih tersebut sudah dibayarkan pada bulan Januari 2021.
Selain itu terdapat perbedaan kode akun setoran sebesar Rp99.209.077,00 (Sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) yang akan diselesaikan dengan cara pemindahbukuan oleh penyetor pajak.