Rekonsiliasi Data Keuangan Tahun Anggaran 2020
Purworejo – Badan pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Keuangan Tahun Anggaran 2020. Rekonsiliasi yang dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggak 4 januari 2020 sampai dengan 7 Januari 2020 tersebut bertujuan untuk persiapan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.
Data terkait keuangan yg harus dibawa oleh OPD untuk bahan rekonsiliasi adalah SPJ Fungsional belanja dan penerimaan bagi opd yang blm mengumpulkan sampai dengan bulan des 2020, rekening koran untuk blud per 31 des 2020 ( Rsud dan puskesmas se kab. Purworejo), jurnal persediaan, stock opname persediaan beserta BA stock opname, rekap tamsil desember yang dibayarkan bln januari 2021, rekap beban utang listrik, air dan telepon, rekap rapel gaji tahun 2020 yg dibayarkan pada Tahun 2021.