Penyerahan Bukti Potong PPH Pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran BPPKAD

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Bukti potong merupakan dokumen bergharga bagi setiap wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, bukti potong harus dilampirkan saat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan.

Seperti halnya di dalam Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Sus Handayani selaku bendahara gaji telah menyerahkan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A2 kepada seluruh Pegawai ASN sebagai bukti telah dilakukan pemotongan atas gaji yang diterimanya selama 1 (satu) tahun yakni tahun 2020. Bukti potong tersebut digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/

Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong juga berfungsi sebagai dokumen wajib yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh Bendahara pengeluaran BPPKAD.