Penyampaian LHKASN Tahun Laporan 2021 PNS BPPKAD

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui bidang Umum dan Kepegawaian menyampaikan surat perihal Penyampaian LHKASN Tahun Lapor 2021 kepada seluruh karyawab BPPKAD (12/01/2020). Pada surat tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupeten Purworejo diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal ini didasari dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2018, serta  Surat Sekda Purworejo Nomor : 700/8920 tanggal 28 Desember 2020.

Dalam surat yang disampaikan kepada seluruh PNS BPPKAD tersebut, Kepala BPPKAD meminta agar:

  1. Seluruh ASN dilingkungan kerja Perangkat Daerah yang tidak menjadi wajib Lapor LHKPN untuk menyampaikan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun Laporan 2021.
  2. Data Wajib LHKASN Tahun Lapor 2021 berdasarkan nominatif PNS per 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh BKD Kabupaten Purworejo.
  3. LKHASN Tahun Lapor 2021 merupakan Laporan Harta Kekayaan ASN yang diperoleh pada Tahun 2020 yang terdiri dari harta ASN yang bersangkutan beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya yang meliputi :
  4. Harta Kekayaan sampai dengan 31 Desember 2020;
  5. Penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu 1 januari s/d 31 Desember 2020.
  6. LHKASN Tahun Lapor 2021 disampaikan meliputi Formulir online pada website http://siharka.menpen.go.id dan hasil pengisian berupa cetak bukti lapor dan surat pernyataan dibubuhi materai 10.000 dikirim ke Sekertariat BPPKAD untuk selanjutnya dilaporkan secara kolektif ke Inspektorat Kabupaten Purworejo.
  7. Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2018 tentang LHKASN di lingkungan Pemkab Purworejo pada pasal 5 ayat (1) huruf (c) bahwa Wajib Lapor LHKASN wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN paling lambat 3 (tiga) bulan pertama setiap tahun berikutnya, maka untuk LHKASN Tahun Lapor 2021 penyampaian pelaporan paling labat 28 Februari 2021. Selanjutnya penyampaian LHKASN juga dilaksanakan pada saat :
  8. 1 (satu) bulan setelah Pegawai ASN diangkat dalam jabatan/promosi atau mutase;
  9. 3 (tiga) bulan sebelum berhenti sebagai Pegawai ASN/Pensiun.
  10. Inspektorat Kabupaten Purworejo akan dilakukan Verifikasi atas penyampaian bukti fisik LKASN Tahun Lapor 2021 yang telah disampaikan oleh Wajib LHKASN.
  11. Dalam hal Wajib Lapor LHKASN meninggal dunia, maka penyampaian LHKASN dianggap gugur dengan terlebih dahulu atas langsung menyampaikan surat kematian dikirim ke Bupati Purworejo melalui Inspektorat Kabupten Purworejo.
  12. Bagi Pegawai ASN yang belum tercantum dalam SK Bupati tentang Penetapan Wajib Lapor LHKASN yang disebabkan mutase dari luar Daerah maupun Pegawai ASN yang diangkat setelah SK Bupati tentang Penetapan Wajib Lapor LHKASN terbit, maka Pegawai ASN tersebut menunggu ditetepkan sebagai Wajib Lapor LHKASN dengan SK Bupati dan akan diberikan kata sandi (password) untuk dapat login ke aplikasi online.
  13. Bagi wajib Lapor LHKASN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKASN dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 tahun 2018 tentang LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LKHASN ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan integrase ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.