Penilaian Kinerja ASN BPPKAD Tahun 2020
Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN. Aparatur Sipil Negara wajib mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya setiap waktu.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang ASN yang telah dibentuk tersebut telah mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
ASN BPPKAD setiap awal tahun mendapatkan penilaian kinerja dari atasan langsungnya, setelah mendapatkan penilaian maka ASN Wajib mengumpulkan penilaian tersebut ke Subbag Umum dan Kepegawaian untuk disampaikan juga ke BKD Kabupaten Purworejo.
Penilaian kinerja sendiri merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai yang biasanya disingkat SKP.
Pelaksanaan pengukuran SKP tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja yang kemudian didapatkan hasil penilaiannya.