Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah

Purworejo – BPPKAD Kabupaten Purworejo dalam hal ini Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi PAD pada Tanggal 7 Januari 2021 bertempat di Gedung BPPKAD Kabupaten Purworejo lantai 3.

Kegiatan tersebut dalam rangka dilaksanakannya rekonsiliasi pendapatan asli daerah adalah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tertib pengelolaan administrasi Keuangan Daerah dan untuk verifikasi dan melengkapi data dukung penerimaan daerah sehingga diperoleh data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.