Penyesuaian Nomenklatur Jabatan PNS BPPKAD
Dalam rangka penataan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk segera mengusulkan PNS di lingkungan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Jabatan Pelaksana sesuai Peraturan Menteri PANRB dimaksud.
Setiap PNS yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Adminstrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional tertentu (JFT), termasuk PNS JFT yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional, diangkat dalam Jabatan Pelaksana sesusi dengan Permenpan RB 41 Tahun 2018.
Pada Tahun 2020 lalu BPPKAD kabupaten Purworejo telah mengusulkan nama Jabatan Pelaksana kepada BKD Kabupaten Purworejo untuk dilakukan penyesuaian, usulan tersebut adalah hasil dari beberapa kali musyawarah dengan para pejabat struktural BPPKAD.
Dengan adanya penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.