Penyusunan LPPD Purworejo TA 2020
Menindaklanjuti amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 serta menindaklanjuti Surat Dirjen Otonomi daerah Nomor 120.04/6931/OTDA tanggal 18 Desember 2020 perihal Penyampaian pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah Tahun 2020 maka setiap Pemerintah daerah pada akhir tahun wajib menyampaikan laporan Capaian indikator Kinerja Kunci (IKK) baik Indikator kinerja Kunci Output dan Indikator Kinerja Kunci Outcome.
Semua indikator tersebut wajib dibuktikan dengan data dukung sesuai pedoman penyusunan LPPD Tahun 2020, dalam rangka Penyusunan LPPD maka setiap OPD diwajibkan mengirim laporan kinerja sesuai tupoksi ke setda untuk kemudian disusun menjadi LPPD.