Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pengetatan Pemberian Cuti :
Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun2020.
Kepala Perangkat Daerah memastikan agar pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada pegawai ASN di lingkungannya selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dilakukan secara ketat, selektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan
pegawai ASN.
ASN yang melanggar hal tersebut di atas, dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masa Berlaku Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021