Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi ASN

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah

  1. Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
  2. Apabila pegawai ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, agar selalu memperhatikan : Peta zonasi resiko penyebaran Covid- 19 yang ditetapkan oleh Satuan satgas Penanganan Covid- 19, Peraturan dan/ atau kebijakan Pemerintah Daerah Asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang; Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Satgas Penanganan Covid- 19; Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Masa Berlaku Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021