Menggelorakan Semangat Anti Korupsi di Pemerintah Kabupaten Purworejo
Hari anti korupsi sedunia diperingati setiqap tanggal 9 Desember . Peringatan ini didasari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Sumber KBBI).
Dalam rangka menggelorakan semangat anti korupsi di Pemerintah Kabupaten Purworejo maka BPPKAD memasang spanduk Hari Anti Korupsi Sedunia mulai dari tanggal 1 Desember s.d 19 Desember 2020.