Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

Rapat koordinasi percepatan penyaluran bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, pada Selasa tanggal 1 Desember 2020 di Ruang rapat lantai II BPPKAD Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin oleh Kepala BPPKAD dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo dan Unsur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo.


Progres penyaluran bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 30 November 2020 adalah sebesar Rp.13.057.083.408,00 (Tiga belas milyar lima puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah) atau 34,74% dari alokasi sebesar Rp.37.586.000.000,00 (Tiga puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah).


Rapat dilaksanakan dalam rangka menyikapi ketentuan penyaluran bantuan keuangan Tahap II, dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/0015997 Tanggal 12 November 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Serta Transaksi Nontunai.
Penekanan rapat agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, dapat memenuhi target closing date dari Provinsi yaitu tanggal 11 Desember 2020.