Penghitungan Barang Rusak Berat Kekurangan dari SD Kedung Pucang Kecamatan Bener

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang P2AD melaksanakan kegiatan Penghitungan barang rusak berat kekurangan dari SD Kedung Pucang Kecamatan Bener ( 12/11/2020 ).

Kegiatan penghitungan tersebut dalam rangka pemindahtanganan barang rusak berat yang sudah tidak dipakai dalam kegiatan Instansi. Barang rusak berat memberikan kesan sudah tidak mempunyai manfaat atau membebani. Bagi sebuah instansi pemerintah, tentunya barang rusak berat yang sudah tidak dapat digunakan akan menghambat tugas dan fungsi instansi tersebut. Dari sisi biaya, pencatatan barang rusak berat yang tidak tertib akan berdampak pada pengeluaran biaya perawatan yang seharusnya tidak perlu. Untuk itu perlu adanya pemindahtangan barang rusak berat tersebut melalui lelang.

Penimbanagan Barang Rusak Berat