Perhitungan dan Penimbangan Barang Rusak Berat SDN se-Korwilcambidik Kecamatan Butuh
Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang P2AD melaksanakan kegiatan Perhitungan dan Penimbangan barang rusak berat di SDN se-Korwilcambidik Kecamatan Butuh ( 11/11/2020 ).
Kegiatan penghitungan tersebut dalam rangka pemindahtanganan barang rusak berat yang sudah tidak dipakai dalam kegiatan Instansi. Barang rusak berat memberikan kesan sudah tidak mempunyai manfaat atau membebani. Bagi sebuah instansi pemerintah, tentunya barang rusak berat yang sudah tidak dapat digunakan akan menghambat tugas dan fungsi instansi tersebut. Dari sisi biaya, pencatatan barang rusak berat yang tidak tertib akan berdampak pada pengeluaran biaya perawatan yang seharusnya tidak perlu. Untuk itu perlu adanya pemindahtangan barang rusak berat tersebut melalui lelang.