Pemutakhiran Basis Data di Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip
Kegiatan pemutakhiran basis data PBB P-2 telah dilaksanakan di Desa Sumbersari dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Intensifikasi PBB P2. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal tanggal 19-21 Oktober 2020 oleh Tim intensifikasi PBB dan Tim Pendataan dan Penilaian. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya piutang desa Sumbersari yang masih belum bisa terbayar. Piutang dari tahun 2013-2019 sebesar Rp 181.861.384,-. Dengan adanya intensifikasi dan pemutakhiran basis data, diharapkan warga tergerak untuk membayar piutang dan sekaligus membetulkan kesalahan data.
Kegiatan ini disambut baik oleh desa beserta warganya. Ada warga yang sudah mau membayar piutang PBB dari tahun 2013-2019. Dan untuk pemutakhiran, banyak objek pajak yang sudah berganti kepemilikan, ada bidang objek pajak yang sudah terbagi-bagi menjadi beberapa sertifikat dengan masih 1 SPPT, ada warisan yang nama di SPPT nama lama, belum pecah sertifikat tapi ingin dipecah SPPT nya. Bagi warga yang belum lunas, proses pengajuan pembetulan akan diproses setelah wajib pajak membayar PBB terutang. Disampaikan juga penjelasan e-sppt dan kanal-kanal pembayaran PBB tersampaikan dengan baik kepada warga Desa Sumbersari.