Pendataan Untuk Penerima Sertifikat Hasil PTSL

Kegiatan intensifikasi pajak.  Pada hari selasa tanggal 8 dan 10 September 2020 Bidang PBB dan BPHTB, BPPKAD Kab Purworejo bersama KPP Pratama  mengadakan pendataan untuk penerima sertifikat hasil PTSL yang masih tercantum BPHTB maupun PPh terhutang. Sebagai pilot project dipilih Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi dan Desa Wingkoharjo Kecamatan Ngombol.

Sesuai dengan peraturan Kepala BPN, peserta PTSL yang tidak mampu dapat membuat surat pernyataan terhutang, dan melunasi pada saat sebelum terjadi peralihan hak berikutnya. Diharapkan penerima sertifikat dapat segera memenuhi kewajibannya dalam waktu dekat. Apabila tidak segera dilunaskan dan NJOP sudah tinggi maka nilai terhutangnya akan mengikuti nilai pada saat itu.