Penyelamatan Awal Arsip Covid 19 BPPKAD Kabupaten Purworejo
Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mendapat surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo perihal Penyelamatan Awal Arsip Covid 19 (14/08/2020). Surat tertanggal 14 Agustus 2020 dengan nomor 035.41/5639 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN RB Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid 19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan hasil Webinar Nasional “Penyelamatan Arsip Penanganan Covid 19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah” yang diselenggarakan oleh ANRI pada tanggal 16 Juli 2020.
Adapun yangharus dilakukan oleh BPPKAD adalah :
- Semua Arsip terkait COVID-19 harus diselamatkan guna mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Dalam rangka penyelamatan informasi terkait COVID 19 tersebut, maka semua arsip asli terkait harus dialihmediakan (di scan).
- Hasil alih media (scan) tersebut wajib dilaporkan dengan disertai daftar arsip yang sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis.
- Pelaporan Dokumen / arsip dilaksanakan setiap akhir bulan sampai dengan pandemi ini berakhir. Pelaporan Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo.
Kepala BPPKAD memerintahkan untuk melakukan koordinasi terkat arsip tersebut dibantu oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Arsiparis.