BPPKAD Mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 (27/08/2020). Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten Purworejo tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD di Kabupaten Purworejo.

Dalam sosialisasi terseut dijelaskan bahwa PNS yang tidak menjadi Calon Kepala daerah / Wakil Kepala daerah dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat keterangan tanda penduduk lain sesuai peraturan perindang-undangan, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung paslon, tidak boleh mnegadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keperpihakan terhadap paslon berupa pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Salah satu poin penting yang diatur dalam undang – Undang Pemilu yang patut kita cermati adalah terkait dengan netralitas ASN. Dalam Undang – Undang Pemilu Tahun 2017, pengaturan tentang netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) dimana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye Pemilu. Apabila ASN tersebut tetap ikut kampanye, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 494 akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000,-