Verifikasi Usulan Ijin Belajar Pasca Sarjana 9 PNS BPPKAD

Purworejo – Staf Pelaksana bagian Kepegawaian Sdr Wagimin, SM melakukan verifikasi dokumen terkait Ijin Belajar dari 9 PNS BPPKAD untuk menempuh Pasca Sarjana (S2). Rencananya setelah dokumen lengkap amaka akan segera diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk proses lebih lanjut.

Daftar yang diverifikasi sebagai syarat Izin / Tugas Belajar diantaranya adalah:

  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD;
  • Permohonan Surat Surat Izin Belajar yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
  • Fotokopi SK pangkat terakhir dan/atau keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja yang dilegalisir bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;;
  • Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • Surat keterangan dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa/ keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;
  • Fotokopi surat keterangan tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas sabtu minggu dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi surat izin penyelenggaraan perguruan tinggi dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan dan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan pernyataan tidak akan melimpah (bagi guru) oleh yang bersangkutan bermaterai Rp.6.000,- diketahui oleh kepala SKPD;
  • Surat Rekomendasi, keterangan tidak melanggar kode etik PNS, keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
  • Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
  • Keterangan akreditasi sekolah/lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan penggunaan gelar (sesuai ketentuan SE Kepala BKD Nomor 800/1885/2013 tanggal 1 April 2013, bila ada).

Izin Belajar dan Tugas Belajar sebagaimana akan diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Bagaimanapun juga dalam rangka peningkatan kualitas pegawai, PNS juga diberikan kesempatan mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk bisa mengikuti pendidikan terlebih dahulu harus mendapatkan Ijin Belajar. Ijin Belajar akan diberikan dengan pertimbangan utama jenjang pendidikan yang akan diikuti  PNS sesuai dengan bidang tugasnya.