Persiapan Penggunaan E-Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

Badan Pendapatan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi persiapan e-Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan kerjasama BPPKAD dengan Dinas PMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan PR  sebagai pemungut retribusi IMB  pada hari Kamis Tanggal 10 Agustus 2020 di Ruang Bidang Transfer dan LPPD BPPKAD Kabupaten Purworejo. Tujuan dari aplikasi ini adalah sebagai salah satu tahapan upaya dalam rangka pelaksanaan aplikasi e-Retribusi IMB ( salah satu sistem pendukung “Smart City” Pemerintah Kabupaten Purworejo ).

Rapat Koordinasi juga dihadiri dari PT Bank Jateng , Bank persepsi Pemerintah Kabupaten Purworejo.  Adapun aplikasi e-Retribusi IMB didukung dengan sistem pembayaran non tunai dengan metode id billing yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran retribusi.

e-Retribusi IMB memiliki beberapa manfaat, yakni untuk meningkatkan efisien waktu, dan meminimalisir kesalahan pencatatan data serta dapat meminimalisir kesalahan transaksi pembayaran, ketika melakukan pembayaran retribusi.