Koordinasi Pencermatan Data Objek Pajak Desa Tegalrejo

Menindaklanjuti konfirmasi piutang PBB desa Tegalrejo, pada hari Rabu 08 Juli diadakan pencermatan data objek pajak. Pencermatan ini dilakukan untuk memetakan data mana yang perlu perbaikan. Pada saat konfirmasi, dari keseluruhan piutang PBB Desa Tegalrejo yang berjumlah Rp. 5.803.564. Dengan jumlah 107 OP yang terdapat di tahun 2017 – 2019, menurut keterangan dari Sekdes Tegalrejo Tahun 2017 dan 2018 sudah lunas tapi belum membawa bukti lunas dari Bank Jateng dan tahun 2019 masih ada tunggakan sebesar Rp 5.321.454 sebagian masih ada di WP sebesar 72 OP dan terdapat 13 OP di pemungut dan akan dilunasi hari rabu 8 Juli 2020.

Permasalahan di Desa Tegalrejo terdapat pada Peta yang belum Update dan tidak sesuai dikarenakan peta tersebut sebagai pedoman pembagian SPPT, dan sudah di tindak lanjuti dengan menyerahkan Peta yang sudah benar dari petugas BPPKAD dalam bentuk Hardcopy, keterangan bahwa banyak data yang salah setelah pendataan tahun 2019 tidak ditemukan terlalu banyak, setelah Crosccek data dari kantor perubahan mutasi utuh/pecah/pembetulan terjadi setelah selesai pendataan berlangung dan pengajuan penghapusan tahun 2019 belum bisa diproses karena masih ada tunggakan di nop tersebut.

Kepada desa Tegalrejo disampaikan agar data yang sudah direkap diajukan pembetulan sesuai persyaratan dan piutang tahun sebelumnya harus segera di lunasi supaya bisa di proses pembetulanya sehingga data tahun 2021 sudah berganti dan tidak ada piutang lagi di Desa Tegalrejo.