Konfirmasi Piutang Bengkok Desa Loano yang terletak di Desa Jetis
Selasa, 07 Juli 2020, bertempat di ruang rapat lantai 1 BPPKAD, diadakan acara konfirmasi piutang bengkok desa Loano yang terletak di Desa Jetis. Dari keseluruhan piutang PBB Desa Jetis, terdapat piutang bengkok Desa Loano sebesar Rp 28.457.576,- atau sebesar 80,94% dari total piutang desa Jetis (Rincian terlampir). Piutang tersebut merupakan piutang PBB dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang terdaftar dalam aplikasi SIMPBB dengan jumlah pajak terutang di SPPT sebesar Rp 20.344.578,- dan denda Rp 8.112.998,- dan nama wajib pajak yang tercantum yaitu BK Lurah Loano (001-01460), BK Kamitua Loano (007-0349), BK Lurah Loano (007-0357), Bk Kamitua Loano (007-0359), dan BK Lurah Loano (008-0101).
Menurut pengakuan desa Loano bahwa selama ini desa Jetis tidak pernah memberikan SPPT PBB sebagai tanda bukti pajak terutang. Sementara, penjelasan dari pihak Desa Jetis, disampaikan langsung oleh Bapak Harsoyo, Kepala Desa Jetis, bahwa ketika desa Jetis memberikan SPPT, ditolak oleh wajib pajak dengan alasan jumlah pajak terutang yang terlalu tinggi dan luas tanah yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, memberikan solusi agar bengkok desa Loano tetap terbayarkan dengan mencicil sampai dengan piutangnya terbayar lunas. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, desa Loano mengharapkan untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap bidang obyek pajak dimaksud agar jumlah pajak terutangnya bisa disesuaikan.
Pengukuran ulang terhadap bidang obyek tersebut akan dilakukan ketika pihak Desa Loano sudah mengajukan keberatan pajak dan piutang yang sudah muncul akan tetap ditagihkan langsung ke wajib pajak.