Rakor Tamsil (Potongan BPJS Kesehatan) 4% dan 1%
Purworejo – BPPKAD Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Rakor Tamsil (Potongan BPJS Kesehatan) 4% dan 1% Senin 29 Juni 2020 di ruang rapat Asisten III Setda Kabupaten Purworejo. Rapat di Pimpin oleh Kabid AKuntansi dan Perbendaharaaan dihadiri oleh seluruh pengelola gaji masing – masing OPD.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut.
Pasal 30 :
- Tarif BPJS untuk PNS 5% dari Upah/ gaji per bulan
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dalam hal ini PNS Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah
- 1% dibayar oleh PNS bersangkutan
Pasal 32
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah Rp. 12.000.000,00
Pasal 33
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Bagi peserta PNS terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- TUnjangan Profesi
- Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan bagi PNS Daerah
Dalam rakor tersebut dihasilkan sebagai berikut :
- Sesuai dengan Peraturan tersebut maka mulai Ledger Gaji Januari telah diberlakukan pembayaran iuran 4% oleh Pemda dan 1% oleh PNS
- Untuk Tambahan Penghasilan 4 % dibayar oleh pemda dan yang 1% telah dibayaroleh PNS dipotongan tamsil pada bulan Januari dan Februari 2020, sehingga masih ada kekurangan untuk 1% bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020
- Sesuai hasil Rekon dengan BPJS kekurangan harus segera dibayarkan, maka dari itu kekurangan dibayarkan bersama pengajuan Tamsil Bulan Juni 2020.
- Pengajuan Tamsil Bulan Juni 2020 disertai potongan kekurangan pembayaran iuran BPJS 1% bulan Maret s.d Juni 2020.
- Penerbitan SP2D Tambahan Penghasilanl akan diberlakukan secara serentak untuk memudahkan setoran BPJS atas Tambahan Penghasilan .
- Pengajuan Tamsil paling lambat tanggal 7 setiap bulannya karena disesuaikan dengan kebutuhan laporan sebagai syarat pencairan DAU